Sempat Buang Barang Bukti di Samping Kloset, 2 Pria ini tak Berkutik Saat Diamankan

Satres Narkoba Polres Binjai, kembali melakukan menangkap terhadap 2 laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba

topmetro.news, Langkat – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali melakukan menangkap terhadap 2 laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial H (33) ber-KTP Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dan RSP (47) warga Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Keduanya ditangakap di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/5/2025), pukul 18.00 WIB. Penangkapan mereka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, menjelaskan, usai menerima informasi dari masyarakat tersebut kemudian memerintahkan kepada petugas untuk melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Iptu Alex P Pasaribu SH bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang ditargetkan, kemudian petugas melihat ada 2 laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat didatangi, salah seorang dari laki-laki tersebut dengan spontan coba melarikan diri.

Karena sebelumnya tim sudah berbagi tugas, langsung melakukan pengejaran. Sementara tim lainnya melakukan penangkapan pria lainnya di dalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Aksi kejar-kejaran antara polisi dan seorang pelaku lainnya berlangsung bak ‘film action’. Berkat kesigapan serta gerak cepat oleh tim, pelaku yang coba melarikan diri berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan interogasi terhadap H dan RSP, keduanya mengaku jika narkotika jenis sabu dan ganja tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,26 gram, 1 plastik klip besar transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,36 gram, 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat brutto 4,25 gram, 1 unit HP merk Oppo warna Gold, 1 unit HP merk Vivo warna hijau, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 kotak wadah kacamata warna hitam, 1 satu wadah Tupperware warna kuning-biru, 1 kertas sigaret merk Royo dan uang tunai hasil penjualan Rp20.000.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Syamsul.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment