topmetro.news, Medan – Dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Deli, khususnya di Kelurahan Titi Papan, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra. Ia mengingatkan agar setiap tahapan rekrutmen dijalankan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan prinsip keadilan serta persatuan warga.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada proses perekrutan kepling yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota. Camat dan lurah harus menjunjung tinggi aturan, bukan mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Hadi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masuknya aspirasi dari warga Lingkungan 13 dan 14, Kelurahan Titi Papan, yang mengadukan proses seleksi Kepling yang dinilai tidak transparan dan melanggar Perwal No 21 Tahun 2021, terutama soal syarat dukungan minimal 30% dari warga setempat.
Hadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi I DPRD Medan, menegaskan pentingnya netralitas dan profesionalisme aparatur pemerintah kota. “ASN harus menjadi teladan. Bila sejak awal proses rekrutmen sarat keberpihakan, maka hasilnya pasti akan menuai polemik,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga Lingkungan 13 yang diwakili Sariman meminta agar pengangkatan Kepling ditinjau ulang. Ia mengaku warga tidak pernah mendapat informasi jelas soal proses pengumpulan dukungan.
“Kami tidak tahu siapa yang mendukung siapa. Tiba-tiba SK sudah keluar. Proses ini tidak transparan dan sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Polen dari Lingkungan 14 juga mendesak agar pengangkatan Kepling ditunda. Menurutnya, dukungan dari warga sebagaimana diatur dalam Perwal belum dipenuhi. “Kami khawatir proses ini dimanipulasi. Kami minta DPRD turun tangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami tidak ingin proses rekrutmen ini mencederai aturan yang berlaku. DPRD akan mengawal agar mekanisme dijalankan dengan benar dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I lainnya, Muslim Harahap. Ia menyarankan agar SK pengangkatan kepling yang telah diterbitkan ditunda sementara, sambil menunggu proses verifikasi ulang yang akan diawasi langsung oleh dewan.
“Ini soal kepercayaan publik. Kalau proses awal saja sudah menyalahi aturan, maka yang terjadi hanya konflik dan ketidakpuasan warga,” tegas Muslim.
reporter | Thamrin Samosir