Pembunuhan Sadis Ali Usman Siregar Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembunuhan Sadis Ali Usman Siregar Dituntut 10 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Mhd Ali Usman Siregar (27), pembunuhan sadis terhadap almarhum Anto Tarigan warga Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Rabu (23/8/17) duduk di kursi pesakitan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Mhd Ali Usman Siregar didakwa dengan pasal alternatif yaitu dengan dakwaan primer pasal 340 ayat 1 dan 2, dan subsisider pasal 355 ayat 3 jo pasal 55 KUHpidana.

Keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya dirinya nekat melakoni aksi jahatnya lantaran sakit hati dipermalukan dan dilecehkan Anto Tarigan, terkait upah kerja membabat lahan kebun sawit yang tidak dibayarkan korban hingga nekat membacok korban dengan parang babat berkali kali ke bagian kepala tangan dan kaki korban dengan sadis.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Maruli Tua Sitanggang SH, menyatakan terdakwa Mhd.Ali Usman Siregar terbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa selama persidangan bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian dengan tuntutan 10 tahun penjara, sedangkan barang bukti berupa parang babat disita untuk dimusnahkan.

Selanjutnya hal hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa penuntut umum tidak ada alasan pemaaf. Namun terdakwa berterus terang dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.(tmn)

Related posts

Leave a Comment