topmetro.news, Langkat – Ratusan Masyarakat Adat Desa Pertumbukan nyaris bentrok dengan Tim Pengamanan Gabungan Kebun Kwala Bingai, Tanjung Jati, Buluh Cina, Tandak dan Sei Semayang, serta oknum BKO TNI di lahan PTPN II Dusun 4 Selemak Kecamatan Wampu, Kamis (12/6/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
Aksi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut realisasi dari hasil aksi damai dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Langkat yang telah dilakukan beberapa kali.
Ketua Adat Melayu Desa Pertumbukan Sabron, didampingi Sekretaris Masyarakat Adat dan Pengurus, serta ratusan warga Desa Pertumbukan, mengatakan aksi ini sebagai bentuk realisasi janji DPRD Langkat di Komisi I, Kamis (12/6/2025), akan meninjau langsung lokasi lahan seluas 302 hektar yang terletak di Dusun 1 hingga Dusun 6 Kampung Durian Selemak yang selama ini dikuasai PTPN yang sejak tanggal 9 Juni 2025 HGU-nya berakhir.
Namun, ternyata seluruh Anggota DPRD Langkat semua sedang melaksanakan reses. Sehingga gagal mendampingi masyarakat untuk meninjau langsung lahan yang diklaim merupakan tanah adat ulayat warga setempat.
Ratusan Warga Adat yang sepakat akan memasang patok dan posko di lokasi area lahan tersebut sempat dihadang oknum BKO TNI dan sekuriti perusahaan Kebun Rayon Kwala Bingai dengan mendatangkan keamanan perkebunan rayon lainnya.
Sementara itu, Tim Keamanan kebun yang merupakan oknum BKO TNI coba menghalang-halangi massa untuk masuk ke area lahan yang disebut-sebut HGU-nya telah berakhir. Namun, lahan seluas 302 H yang dahulunya merupakan tanah Adat dan sempat dikelola masyarakat adat, diambil paksa pihak perkebunan dengan menerbitkan Hak Guna Usaha untuk tanaman tebu.
Dari pantauan Topmetro Group, massa mulai bergerak ke lokasi lahan sekitar pukul 08.30 WIB. Ratusan massa tertahan di tengah areal karena dihalangi pihak oknum BKO TNI dan sekuriti dengan alasan menunggu manager Kebun tiba di lokasi.
Sekitar pukul 10.00 WIB pihak perwakilan PTPN II diwakili tim kuasa hukum tiba di lokasi. Namun, dari komunikasi yang berlangsung, antara kedua belah pihak, tidak mendapatkan kepastian. Apalagi manager dan Direktur PTPN II yang semula dijanjikan akan hadir, ternyata hanya diwakili tim kuasa hukum perusahaan plat merah tersebut.
Di pihak PTPN, Tim Kuasa Hukum ngotot jika mereka masih punya hak untuk menguasai lahan yang menjadi sengketa. Mereka juga tidak dapat menunjukkan bukti surat yang membuktikan HGU masih berlaku. Sementara, pihak massa menunjukkan bukti terkait berakhirnya HGU lahan PTPN II di Rayon Kwala Bingai pada tanggal 9 Juni 2025.
Massa adat Desa Pertumbukan bertekad untuk diijinkan memasang plank dan posko tanpa melakukan penggarapan menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Langkat.
Namun, pihak perkebunan tidak mengizinkan massa untuk memasang patok dan posko di lahan perkebunan yang masa HGU nya disebut-sebut telah berakhir.
Situasi semakin memanas. Kelompok pengamanan PTPN yang dibantu oknum-oknum BKO TNI sudah saling memprovokasi. Massa warga Desa Pertumbukan yang semula memang sudah siap jika terjadi bentrokan, akhirnya dapat diredam karena kehadiran Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, yang diwakili Kanit Intel Polres Langkat dan mencoba melakukan mediasi untuk memfasilitasi kedua belah pihak.
Setelah melalui mediasi yang alot, akhirnya massa warga adat untuk sementara bersedia mundur dan mempersiapkan pelaksanaan RDP di DPRD Langkat, dengan menghadirkan Bupati Langkat H Syah Afandin, Ketua DPRD Langkat Sribana PA, Kepala BPN Langkat dan Kapolres Langkat, Direktur dan Manager PTPN II.
reporter | Rudy Hartono