Jadi Calo Praja IPDN, Oknum PNS Pemkab Dairi Tidur di Sel

Jadi Calo Praja IPDN, Oknum PNS Pemkab Dairi Tidur di Sel

TOPMETRO.NEWS – Polres Dairi menjebloskan RAN (26) oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi Sumut, ke penjara, Kamis (25/8). RAN diduga menipu dan penggelapan Rp 305 juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Reskrim AKP Agus Butar-butar, Jumat (25/8).

RAN warga Jalan Bambu Kuning Blok A Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang, diduga menipu dengan modus dapat memasukkan Suheri Nababan anak dari saksi korban Linda Raina Simbolon sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

RAN yang disebut alumni IPDN memiliki jaringan dapat memasukkan anak korban sebagai Praja IPDN.

Awalnya, RAN bersama dengan kedua orangtuanya VN dan MH datang ke rumah Linda Riana Simbolon di Jalan Runding Nomor 50 D Kelurahan Batang Beruh Sidikalang. Linda mengutarakan ada keinginannya ingin memasukkan anaknya Suheri ke IPDN. Kemudian, pada Februari 2015, tersangka bersama kedua orangtua kembali mendatangi rumah korban dan bercerita tentang IPDN. RAN mengaku punya jalur untuk meluluskan Suheri sebagai Praja IPDN dengan bayaran Rp 300 juta.

Dari ceritra tersangka, korban tergiur dan mendatangi rumah orangtua RAN dan mengutarakan niatnya, untuk memasukkan Suheri menjadi Praja IPDN, tetapi dengan kesanggupan Rp 200 juta.

Orangtua tersangka, seperti dilansir dairinews, menyarankan agar korban menemui RAN yang memiliki jaringan dapat memasukkan ke IPDN. Kemudian, besaran nominal yang disepakati sebesar Rp 300 juta. Jika tidak lulus, uang akan kembalikan paling lama 2 minggu setelah pengumuman.

Setelah ada kesepakatan, uang kemudian diserahkan kepada RAN, sebanyak Rp 80 juta dengan cara tunai, dan tanpa bukti apa pun, sementara sebanyak Rp 225 juta diserahkan dengan cara transfer ke 2 nomor rekening Bank milik RAN. Transfer dilakukan ke rekening tersangka disalah satu Bank sebesar Rp 25 juta pada Maret dan kemudian Rp 50 Juta, pada 7 Agustus 2015.

Sementara ke nomor rekening tersangka pada Bank lainnya dilakukan 3 kali transfer masing-masing Rp 50 juta yakni pada tanggal 7, 16 dan tanggal 17 April 2015. Sehingga nilai total keseluruhan menjadi Rp 305 juta.

Sejalan dengan transaksi, RAN kemudian kerap mendatangi kediaman korban dan memberi panduan dan mengajari Suheri bersama temannya sebagai persiapan mengikuti seleksi IPDN.

Sial, Suheri tidak lulus ke IPDN, uang tidak dikembalikan.

25 Februari 2017, kasus itu dilaporkan ke Polres Dairi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, RAN kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. (tmn)

Related posts

Leave a Comment