TOPMETRO.NEWS – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pengedar ganja dari Jalan Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Sang pengedar diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang meyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Informasi dihimpun TOPMETRO.NEWS di Mapolsek Patumbak, Sabtu (26/8/2017) menyebutkan, tersangka Hermanto (45) tercatat sebagai warga Dusun IV Patumbak II.
Dari tangnnya, petugas menyita 1 paket ganja kering yang akan diedarkan serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang pengedar daun ganja kering dari wilayah hukumnya.
“Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah ini,” kata Kompol Afdhal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Guna pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” jelas Afdhal.
Selain itu, alumnus Akpol tahun 2005 ini menyebutkan, pihaknya sedang memburu pemasok daun ganja kepada tersangka.
“Saat ini pemasok ganja kepada tersangka tengah kita buru,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, Afdhal menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Jalan Mesjid Patumbak untuk dijual kemabali seharga Rp15 ribu.
“Ya, ganjanya mau dijual lagi seharga Rp15 ribu,” akunya. (tm-rizam)