Dua Pecandu Dipergoki Polisi Lagi Nyabu

TOPMETRO.NEWS – Dua pecandu sabu berhasil diringkus petugas Polsek Medan Baru di dua lokasi berbeda pada hari Selasa 12 Desember 2017 siang.

Markus Gunawan Putra (36) warga Jalan Swindu Dalam Medan dibekuk petugas saat berada di Jalan M Idris Gang Jaya Siswa Medan. Dari saku celana tersangka petugas menemukan satu paket sabu dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

Sedangkan Syahrizal (30) warga Jalan Gaperta Medan ditangkap usai membeli sabu di Jalan Mangkubumi Medan. Bersama pelaku, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seharga Rp50 ribu dan sepeda motor Vario BB 5070 NM.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan keduanya dikenakan pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan,” kata Victor.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment