Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Inkrah

topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan Erwinta Tarigan,SH, Kamis (26/6/2025).

Dirinya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Selain itu Erwinta mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis perkara mulai dari narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dan perkara pidana khusus (Pidsus).

“Perkara narkotika sebanyak 747 perkara terdiri dari sabu-sabu seberat 3.805 gram atau 3,8 kilogram, lalu barang bukti ganja seberat 2.251 gram atau 2,2 kilogram dan narkoba jenis MDMA sebanyak 246,555 gram,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, 24 perkara dari tindak pidana Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Sementara itu, barang bukti dari perkara Pidsus yang juga telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan lampiran resmi dari surat perintah eksekusi,” ujarnya didampingi Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH.

Dirinya menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara. “Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di lingkungan Kejari Medan,” tuturnya.

Erwinta menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen kami dalam pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tandasnya.

Reporter| Rizki AB

 

Related posts

Leave a Comment