JeJak Sumut Soroti Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Langkat

Jelajah Jaringan Korupsi (JeJak) Sumatera Utara (Sumut), menyoroti indikasi dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti.

topmetro.news, Langkat – Jelajah Jaringan Korupsi (JeJak) Sumatera Utara (Sumut), menyoroti indikasi dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti.

Menurut Koordinator JeJak Sumut Chairul Hamdi AMd, pihaknya melihat sekilas tentang dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh Wakil Bupati Langkat itu.

Alumni lulusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Medan Angkatan 2013 ini menjabarkan, bahwa dirinya sampai saat ini menemukan ketidakkonsistenan (innconsisten) dalam penggunaan gelar yang dapat ditemukan di beberapa surat ataupun dokumen sah negara yang digunakan oleh Wakil Bupati Langkat tersebut.

“Sehingga timbul kecurigaan saya. Di mana dari kecurigaan tersebut saya melakukan pengamatan serta penelitian secara independen dan menemukan beberapa temuan yang mengarah kepada ketidakkonsistenan Wakil Bupati Langkat dalam menggunakan gelar tersebut,” terangnya.

Chairul menjabarkan, beberapa poin ketidakkonsistenan gelar Tiorita Br Surbakti tersebut antara lain:

1. Pada tahun 2016 Tiorita Br Surbakti saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Kuala menggunakan gelar SKM MM, dengan NIP 196906291989032003 berpangkat III/B sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 094-/P2P/IV/2016. Juga ditemukan penggunaan nama tersebut yang masuk dalam Daftar Nama Bidkor Puskesmas Dinas Kesehatan Langkat.

2. Pada tahun 2024 Tiorita Br Surbakti menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH), sehingga hal ini semakin membuat bingung. Chairul Hamdi mencurigai atas perubahan penggunaan gelar tersebut. Apalagi, pada tahun 2024 Tiorita Br Surbakti menggunakan gelar SH dalam pencalonan dirinya menjadi Anggota DPRD Sumut. Hal ini sesuai dalam Surat Penetapan KPU Sumut yang menetapkan Tiorita Br Surbakti sebagai anggota DRPD Sumut terpilih untuk tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 213/PL.01.8-BA/12/2024 tanggal 28 Mei 2024.

3. Pada tahun 2024 Tiorita Br Surbakti juga menggunakan gelar SH pada saat dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi H Syah Afandin SH, sesuai dari data KPU Kabupaten Langkat dengan Nomor: 887/PL.02.2-Pu/1205/2/2024.

“Dalam hal ini, saya melakukan pengamatan dan penelitian mendasar dengan melihat ataupun melakukan chek pada website resmi PDDikti dan tidak ditemukan nama Tiorita Br Surbakti yang pernah menempuh jalur pendidikan sehingga Tiorita Br Surbakti mendapatkan gelar SKM atau Sarjana Kesehatan Masyarakat,” paparnya.

Dijelaskan Hamdi, pada website resmi PDDikti tersebut hanya ditemukan tiga nama Tiorita Br Surbakti, sebagai berikut:

  1. Tiorita Br Surbakti dengan NIM 060611000089 pada Universitas Amir Hamzah Program Studi Ilmu Hukum.
  2. Tiorita Br Surbakti dengan NIM 0470155 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana Program Studi Ilmu Hukum.
  3. Tiorita Br Surbakti dengan NIM 2010201564 STIE ISM Program Studi Manajemen.

Dengan demikian, kata Chairul Hamdi, berdasarkan penelitian independen yang dilakukannya, tidak ditemukan adanya nama Tiorita Br Surbakti dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang mengarah sesuai gelar yang digunakan oleh Tiorita Br Surbakti pada saat menjabat sebagai kepala puskesmas.

“Pada saat itu, Tiorita Br Surbakti menggunakan gelar SKM atau Sarjana Kesehatan Masyarakat. Dalam hal ini dugaan saya pada penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Wakil Bupati tersebut bukanlah tidak mendasar. Karena tidak ditemukannya data dengan nama yang sama pada PDDikti yang menjadi website resmi pemerintah Indonesia. Sehingga kecurigaan dalam ketidakkonsistenan tersebut, kuat dugaan saya bahwasanya Tiorita Br Surbakti menggunakan Ijazah palsu dalam mengemban jabatan selama menjabat sebagai pejabat di Kabupaten Langkat,” benernya.

Sehingga, lanjut Chairul, atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengakibatkan munculnya kerugian negara pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala, di mana anggaran yang diberikan oleh negara kepada pejabat negara tidak pada tempatnya.

“Maka daripada itu, ketidakkonsistenan dan dugaan saya bahwasanya Tiorita Br Surbakti menggunakan ijazah palsu haruslah ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

JeJak Sumut meminta agar hal ini harus menjadi atensi bagi penegak hukum dan pihak terkait lainya. Sebab, hal ini akan menjadi catatan dan sejarah buruk dalam dunia politik dan pendidikan, khususnya Sumatera Utara.

“Karena Beliau sebagai Wakil Bupati dan sekaligus Ketua Partai Golkar Kabupaten Langkat. Terlebih suami Beliau juga sebagai mantan Ketua DPRD Langkat dan mantan Bupati Langkat yang tersangkut banyak sekali kasus. Namun seolah Langkat masih tetap dikuasai, baik legislatif maupun eksekutif. Tentu ini sangat menyedihkan,” tandasnya.

Terkait pernyataan JeJak Sumut ini, redaksi topmetro.news pun mencoba konfirmasi kepada Wabup Langkat Tiorita Br Surbakti. Melalui laman WA-nya, Jumat (27/6/2025), sekira pukul 11.51 WIB, redaksi menyampaikan beberapa pertanyaan terkait statemen JeJak Sumut.

Namun hingga berita ini tayang pada pokul 19.31 WIB, Tiorita Br Surbakti belum ada memberikan jawaban maupun klatifikasi.

reporter | tim redaksi

Related posts

Leave a Comment