KPK Tangkap Tangan Pejabat dan Kontraktor di Sumut, Bongkar Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis Rp231,8 miliar.

topmetro.news. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor infrastruktur. Kali ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis Rp231,8 miliar.

Rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

OTT ini berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam keterangan resmi, Plt Juru Bicara KPK menyebut tangkap tangan pertama berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR Sumut:
– Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
– Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar
– Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025)
– Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI (2025)

Sementara itu, tangkap tangan kedua menyasar proyek pembangunan jalan nasional:
– Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
– Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Modus Korupsi dan Kronologi OTT

Konstruksi perkara mengungkap pengaturan tender melalui e-Catalog agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. Direktur Utama PT DNG, bernama KIR, bersama anaknya, RAY (Direktur PT RN), diduga menyuap pejabat PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut untuk mengamankan proyek.

KPK menyebut beberapa nama dalam kasus ini, antara lain:
– TOP (Topan Obaja Putra Ginting) selaku Kadis PUPR Sumut dan RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, menerima suap agar PT DNG dan PT RN ditunjuk tanpa mekanisme sah.
– HEL (Heliyanto) selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut menerima suap Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian komitmen fee proyek.

Lima Tersangka Ditahan KPK

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka, antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Kelimanya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.

KPK Perkuat Pencegahan

KPK menegaskan OTT ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek lain yang berpotensi bermasalah. Lembaga antirasuah juga memperkuat koordinasi dan supervisi lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Kami mengimbau seluruh pihak terkait kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025).

penulis | Erris JN/KPK

Related posts

Leave a Comment