topmetro.news, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, beserta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain Topan Ginting, tersangka lainnya adalah:
– RES: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– HEL: PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
– KIR: Direktur Utama PT DNG.
– RAY: Direktur PT RN.
KIR dan RAY merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas berbeda. Kasus ini terbagi menjadi dua klaster: klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut, dan klaster kedua terkait proyek-proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. Tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka karena keterbatasan bukti untuk satu orang lainnya.
Reporter| Abdul Milala