Menteri PU Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

topmetro.news, Medan – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menyusul penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Keputusan ini disampaikan Dody dalam konferensi pers Sabtu (28/6/2025). Ia menegaskan komitmennya untuk membersihkan jajaran Kementerian PU dari praktik korupsi, mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas dan pembersihan dari unsur-unsur yang tidak bersih.

“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” tegas Dody, mengulang pesan Presiden.

Dody menambahkan bahwa setiap ASN di Kementerian PU yang terbukti terlibat dalam korupsi akan menghadapi sanksi serupa.

Meskipun demikian, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan penuh dalam pengusutan kasus ini, termasuk jika ada pejabat di Kementerian PU yang terlibat.

Dalam OTT di Mandailing Natal pada Kamis (26/6), KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting.

Empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi.

Kelimanya diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Reporter| Abdul Milala

Related posts

Leave a Comment