Poldasu Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

TOPMETRO.NEWS – Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pengedar 1 kilogram sabu di kawasan Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang. Kedua pelaku yakni Raden Sebayang (42) warga Jalan Ngumban Surbakti dan temannya, Penta Gurusinga (40) warga Tiang layar, Pancurbatu.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan kedua pelaku dari informasi masyrakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka.

“Kita dapatkan informasi di kawasan Tiang Layar, Pancurbatu, akan ada transaksi narkoba jenis sabu,” terang Hendri kepada wartawan, kemarin.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakuan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua tersangka dan langsung mengamankannya bersama barang bukti 1 kilogram sabu.

“Penangkapan kedua pelaku saat akan melakukan transaksi. Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan dari kedua tersangka diduga kuat berasal dari Malaysia. Hal itu dipastikan setelah melihat dari jenis bungkus sabu yang memakai kemasan teh seperti kasus-kasus terdahulu.

“Dugaan sementara barang haram itu juga berasal dari Malaysia. Dari jenis kemasan dan kualitas barangnya sama seperti kasus yang diungkap sebelumnya. Saat ini petugas sedang mendalami asal barang tersebut,” tukas Hendri.(TMN)

Related posts

Leave a Comment