Ngaku Bisa Bikin Jualan Laris, Kakek Cabuli Wanita & Janda Pemilik Warung

Ngaku Bisa Bikin Jualan Laris, Kakek Cabuli Wanita & Janda Pemilik Warung

TOPMETRO.NEWS – Aksi Suhadak (62) terbilang nekat. Kakek ini melakukan pencabulan terhadap ibu-ibu rumah tangga yang memiliki warung atau janda di wilayah rumahnya.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada tiga wanita pemilik warung yang jadi korban sudah melapor ke Polsek Pakal Surabaya lantaran dicabuli pelaku.

Aksi pelaku berakhir setelah seorang wanita An (33), warga Pondok Benowo Indah Surabaya melaporkan ke Polsek Pakal, pertengahan Agustus 2017 ini.

Pelaku awalnya singgah di warung kopi yang dikelola An. Saat minum kopi, pelaku dan korban ngobrol.

Saat itulah, pelaku yang sudah punya satu cucu ini mengaku seorang paranormal yang bisa membuat warung jadi ramai dan laris.

Korban akhirnya tertarik dan meminta bantuan pelaku.

“Saya tawari bisa membuat warung jadi laris dan banyak rizeki. Saya juga bilang bisa menyembuhkan penyakit,” sebut pelaku Suhadak di Mapolsek Pakal Surabaya, Senin (28/8/2017).

Begitu korban mau mendapat bantuan, pelaku pun mulai beraksi.

Korban diminta menyediakan beras ketan putih dan garam yang akan ditaburkan di rumahnya.

Pelaku meminta korban ke belakang rumah dan selanjutnya, pelaku mengaku rumah itu ada penunggunya dan guna mengusirnya harus menggunakan air mani An dengan cara berhubungan badan.

Tentu saja permintaan syarat yang aneh itu ditolak An menolak.

Pelaku tidak kehilangan akal, dia meminta supaya bisa mencabut rambut di sekitar kemaluan korban.

Selain mencabuli para korban, pelaku juga menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang.

Ini sebagai jasa supaya bisa melariskan dagangan atau warung korban.

“Paling sedikit saya minta uang Rp50 ribu, tapi ada yang membayar Rp3 juta,” aku pelaku Suhadak.

Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika, aksi yang pelaku sudah dilakukan sejak 2013, sementara ada tiga korban yang sudah melaporkan ke polisi.

“Ini baru terungkap tiga korbaan yang melapor. Kalau melihat rentang waktu, bisa jadi lebih dari 10 korban. Karena ini tindak asusila, korban malu membuat laporan ke polisi,” kata Suartika.

Saat diperiksa, pelaku mengaku tidak ada korban yang sudah disetubuhi.

Polisi masih meyelidiki dan mengembangkan kasus ini, lantaran waktu yang dilakukan pelaku sudah mulai 2013 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pakal.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 281 KUHP tentang penipuan dan perbuatan cabul. (tmn)

Related posts

Leave a Comment