TOPMETRO.NEWS – Peringatan bagi yang berpoligami! Hendaknya lebih memerhatikan para istri-istrinya sehingga tak terjadi pertumpahan darah seperti kasus ini. Setidaknya kejadian ini dialami Rusli Bin Ibrahim (41), warga Desa Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, Aceh.
Istri pertamanya, Darwati Binti M Saleh (35) meninggal dunia usai terlibat cekcok dengan Herawati Binti Sulaiman (26), istri mudanya. Usai kejadian, Darwati sempat diselamatkan dengan IGD RSUD dr Fauziah, Minggu (27/8).
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto menerangkan, sebelumnya Darwati bersama anaknya yang berumur dua tahun menemui Rusli, Minggu (27/8). Saat itu, sang suami memang sedang berdua dengan Herawati, istri mudanya di kebun sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedatangan Darwati hendak meminta uang belanja ke suaminya. Namun dalam pertemuan itu tiba-tiba pertengkaran Darwati dengan Herawati.
Melihat kedua istrinya bertengkar, lantas Rusli langsung melerai. Dia membawa tersangka pergi dari kebun menggunakan sepeda motor. Namun istri tuanya dengan kondisi berdarah dengan posisi sedang menggendong anaknya ditinggal begitu saja di lokasi begitu saja.
Tidak mendapat pertolongan, Darwanti pun berupaya mencari bantuan. Dia meninggalkan lokasi sambil berjalan sempoyongan menuju perkampungan yang jaraknya ratusan meter dari TKP.
Di perjalanan, Darwati akhirnya jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban ditemukan warga dan memberitahukan kondisinya pada Rusli.
Ketika itulah suami baru menyadari ada istri yang lebih parah kondisinya membutuhkan pertolongan sangat besar.
Lalu ibu dua anak itu mengevakuasi korban ke Puskesmas Peusangan Selatan. Di puskesmas kondisinya tak tertolong dan harus dirujuk ke IGD RSUD dr Fauziah.
“Korban ditinggal dengan waktu lama oleh suaminya cukup lama di lokasi kejadian. Akhirnya korban meninggal di rumah sakit,” AKBP Riza Yulianto sebagaimana dilansir Rakyat Aceh, Selasa (29/8).
Riza Yulianto menduga motif pertengkaran hebat ini dendam.
Minggu lalu, puncak keributan sehingga terjadi pembacokan terhadap korban. Akibat melakukan penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka Herawati Binti Sulaiman dijerat pasal 351 ayat 3 Yunto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(tmn)