Polres Simalungun Pamer Tangkapan 36 Kg Ganja

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 36 Kg Ganja

TOPMETRO.NEWS – Polres Simalungun kembali membongkar sindikat peredaran narkotika dari Kota Pematangsiantar. Kali ini peredaran 36 bungkus besar atau sekitar 36 Kg ganja digagalkan petugas Polsekta Tanah Jawa.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK MH (foto) didampingi Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringo-ringo, SH, MH, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, SH, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jarait Sinaga dalam press release terkait hasil Ops Antik Toba 2017 di Kantor Satuan Lantas Polres Simalungun, Selasa (29/8) mengatakan peredaran ganja siap edar berhasil diungkap petugas Polsekta Tanah Jawa bersama pelakunya yang merupakan warga Kota Pematangsiantar.

Pertama kali, pihak Polsek Tanah Jawa menangkap pelaku Pandapotan alias Tulang (39) dari rumahnya di Jalan Bah Kora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, Rabu malam (23/8) sekira pukul 20.30 WIB.

Selain membekuk pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu, petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 36 bungkus dan pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Tanah Jawa untuk pengembangan.

Dari pemeriksan petugas, pelaku sebelumnya telah berhasil melakukan 2 kali penjualan yaitu sebanyak 70 bungkus besar (pertama 20 bungkus dan kedua 50 bungkus). Sementara saat penjualan ketiga sebanyak 14 bungkus dari 50 bungkus dan sisanya sebanyak 36 bungkus besar yang berhasil diamankan.

Menurut pelaku, penjualan pertama ganja sebanyak 20 kg dijual pelaku kepada marga Manurung (6 kg) dan marga Sianipar (16 kg). Sementara penjualan kedua kalinya sebanyak 50 kg ganja dijual kepada marga Tambunan warga Laguboti Kebupaten Toba Samosir (Tobasa) sebanyak 13 kg dan bermarga Manurung (17 kg) warga Tomuan, Kota Siantar dan 20 kg kepada marga Sianipar tinggal di Lorong IX Kota Pematangsiantar.

Sedangkan untuk penjualan ketiga sebanyak 50 kg, tersangka Pandapotan menjual 8 kg pada marga Tambunan warga Laguboti dan marga Manurung warga Tomuan 1 kg. Lalu 2,5 kg dijual pada marga Sianipar warga Lorong IX, Kota Pematangsiantar, marga Manurung warga Laguboti 2 kg dan 0,5 kg pada pria bernama Koko.

Selain ke 36 bungkus besar yang berisi narkotika jenis Ganja, ada juga 1 unit ponsel warna coklat loreng dan uang tunai Rp400.000.- disita dari pelaku.

“Kita mengungkap kasus ini berawal dari diamankannya seorang pemakai, yakni Alben Jetro Sitorus di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun pada beberapa Minggu lalu. Kemudian petugas mengembangkannya hingga sampai kepada si penjualnya selanjutnya dikembangkan ke bandarnya di Siantar dan peredaraan ganja yang dilakukan Pandapotan bisa sampai 12 sampai 15 kg per hari di Siantar. Itu hanya dari 1 bandar saja.” ungkap Kapolres Simalungun.

Kapolres berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba atau menggagalkan peredaran narkoba lainnya, baik di Simalungun dan termasuk di Siantar jika pengembangannya sampai ke kota Adipura Kencana itu.

Ditegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TMD-013)

Related posts

Leave a Comment