TOPMETRO.NEWS – Tersangka Eko Sukamto (47) dan Edy Syahputra (45) kedua warga Jalan Bantan Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli ditangkap polisi atas kepemilikan ganja.
Info di Polsek Medan Barat, menyebutkan penangkapan kedua tersangka berawal dari Patroli Reskrim di seputaran Jalan Banten lorong IV Helvetia, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (22/8) menjelang tengah malam.
Ketika itu personil Polsek Medan Barat melihat beberapa orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di depan salah satu rumah warga sambil bermain kartu.
Melihat hal itu personil unit Reskrim Polsem Medan Barat mendatangi dan memeriksa laki-laki yang sedang bermain kartu itu.
Ketika Eko Sukamto diperiksa ditemukan satu amplop daun ganja kering di saku celana bagian kanan depan dan 1 plastik yang berisi 14 amplop daun ganja kering dari saku celana kiri bagian belakang, sedangkan dari Edy Syahputra ditemukan 1 amp daun ganja kering dari saku celana bagian kiri depan tersangka Edy Syahputra.
“Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Barat berikut barang bukti untuk proses selanjutnya,” sebut Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu SIK.(TM-07)