Curi 16 Goni Pinang Kering di Gudang PT Seven Seas Agro, 2 Dibekuk, 3 Diburon

TOPMETRO.NEWS – Bambang Hermawan (23) warga Jalan Binjai Km 16,5 Dusun I Aman Damai Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, Sumadi (32) Dusun V Gang. Gembira Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini terlibat pencurian 8 karung pinang kering di gudang PT. Seven Seas Agro, Jalan Binjai KM 16,3 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu, (5/8).

“Jadi, kasus pencurian itu dilaporkan oleh maneger PT Seve Seas Agro Asrani Hirnandi (37) Manager PT. Seven Seas Agro warga Negara India yang tinggal di Jalan Palang Merah komplek Royal Apartemen Tower A No. 905 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis, (17/8/2017),” ujar Daniel, Selasa, (29/8).

Dijelaskan Daniel, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi terpisah Sabtu, (26/8/2017).

“Kedua tersangka berhasil dibekuk dari lokasi terpisah. Dari keterangan keduanya, tiga rekan mereka berinisial TM, TJ dan AS ikut terlibat dalam pencurian itu,” jelasnya.

Daniel menegaskan, pihaknya sedang memburu tiga rekan pelaku.

“Tiga rekan pelaku yang terlibat pada pencurian itu saat ini tengah kita buron,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Daniel menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita Daihatsu Zebra BK 9547 BJ yang digunakan untuk mengangkut pinang curian sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka tidak menampik keterlibatan tiga rekannya yang masih diburon petugas itu.

“Ada tiga rekan kami yang terlibat. Sekarang sedang diburon petugas,” ulangnya.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment