Andi Lala Cs, Si Pembunuh Sekeluarga di Mabar Santai Disidang

TOPMETRO.NEWS – Tiga terdakwa pembunuhan sadis terhadap lima orang keluarga Riyanto di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli Tampak santai ketika duduk di kursi pesakitan.

Mereka yakni Andi Matalata alias Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni Anggara tampak santai saat dipersidangan yang digelar d iruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Rabu (30/8).

Ketiga terdakwa yang didampingi pengacara itu hadir setelah ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menanyakan soal adanya penasehat hukum ketiganya saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Apakah kalian bertiga ada didampingi penasehat hukum?” tanya Dominggus kepada ketiganya.

Lalu, Dominggus menegaskan bahwa PN Medan bisa menyediakan penasehat hukum kepada para terdakwa dengan alasan ancaman perkara yang dijalani Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni Anggara cukup berat.

Namun, tak berapa lama sejumlah orang yang mengaku dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC PERADI Medan mengacungkan tangan dan menyatakan siap mendampingi para terdakwa selama menjalani persidangan.

“Iya pak hakim, kami dari Pusbakum Peradi Medan siap mendampingi para terdakwa. Kami terdiri dari sebelas orang dan saat ini yang hadir baru lima orang saja dengan alasan kesibukan masing-masing,” kata Ketua DPC PERADI Medan, Rizal Sihombing sambil menuju ke kursi penasehat hukum.

Usai sidang, Rizal mengaku alasan mereka mendampingi para terdakwa yaitu kedudukan manusia sama di hadapan hukum.

“Kita mengedepankan azas setiap orang wajib mendapat pendampingan hukum,” sebutnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga mengaku akan menyiapkan 20 orang lebih saksi.

“Saksi nanti ada sekitar 20 orang lebih dari dua kasus yang di Mabar dan di Lubukpakam,” ungkap Kadlan usai persidangan.

Para saksi itu akan mulai dihadirkan pada persidangan lanjutan yang berlangsung Rabu (6/9) mendatang di PN Medan.

Ditanya kemungkinan Kinara turut dijadikan saksi dalam perkara ini, dengan tegas Kadlan membantah.

“Kinara tidak. Dia masih kecil, pastinya kita harus memikirkan keselamatannya, termasuk soal psikologisnya. Jadi tidak mungkin Kinara jadi saksi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kadlan menyebutkan para terdakwa yang terdiri dari Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni Anggara terancam mendapat hukuman mati.

“Ketiga terdakwa kita kenakan pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana, pasal 365 subsider pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar. Dalam peristiwa 5 orang ditemukan tewas mengenaskan. Hanya tersisa Kinara, anak korban (bocah 4 tahun) yang selamat lantaran dikira sudah tewas. (TM-10)

Related posts

Leave a Comment