Otak Perampokan Sopir Taksi Grab Dibekuk

Otak Perampokan Sopir Taksi Grab Dibekuk

Leher Korban Dijerat, Wajah Ditikami

TOPMETRO.NEWS – Polisi terus mengembangkan kasus perampokan sopir taksi berbasis online Grab.Tak butuh waktu lama untuk polisi mengungkap kasus ini, seorang pelaku lainnya yang terlibat dibekuk.

Setelah seorang tersangka Daniel Siregar (18) warga Jalan Sempurna ujung kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai dijebloskan ke sel tahanan, seorang lagi tersangka yang diyakini menjadi otak perampokan itu ikut diringkus polisi.

Keterangan yang diperoleh dari grup WhatsApp yang beredar, polisi menetapkan Roy Marten Sinaga (24) warga Jalan Turi Gg Perdamaian No 9 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai diyakini menjadi otak aksi perampokan itu.

Sebelumnya diberitakan TOPMETRO.NEWS, Seorang perampok sopir taksi berbasis online Grab diringkus petugas Polsek Medan Area di pelataran parkir Thamrin Plaza Lt. I Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area, Rabu (22/8) malam.

Menurut polisi, pelaku Daniel Siregar (18) warga Jalan Sempurna ujung kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai nekat menjerat leher korban Mukafil (36) warga Jalan Pahlawan Gang Gembira Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan dengan tali dan menikam wajah korban.

Namun korban sempat melawan dan meronta sehingga sekuriti areal parkir Thamrin Plaza datang bersama.petugas Polsek Medan Area menangkap pelaku.

Sesuai pengakuan polisi di TKP, perampokan itu telah direncanakan pelaku dengan memesan taksi Grab. Setelah dipesan, korban bersama Xenia putih BK 1326 QT miliknya datang ke rumah pelaku di Jalan Sempurna Ujung untuk mengantarkan korban ke Thamrin Plaza.

Sebelum naik ke mobil, tersangka telah menyiapkan tali, batu dan pisau ke dalam tas ransel hitam miliknya.

Setiba di Thamrim Plaza tepatnya di areal parker Lantai I, tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan tali namun korban sempat melawan dan meronta lalu tersangka menikam pipi korban hingga berlumuran darah.

Mendengar teriakan di areal parkir, pihak sekuriti menghubungi Polsek Medan Area dan berhasil menangkap tersangka.

Bersama barang bukti, sebilah pisau tidak bergagang, satu buah batu, satu buah tali nilon orange, satu buah tali pinggang warna hitam dan tas ransel pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Sementara korban dilarikan ke RSU Methodist Jalan Thamrin.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakantesangka dijerat pasal 365 dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (TM-13-07)

Related posts

Leave a Comment