Kisah Anak TK Dicabuli Pria Berusia 42 Tahun, Simak Pengakuan Pelaku

Anak TK Dicabuli

TOPMETRO.NEWS – Anak TK dicabuli seorang pria. Inilah lakon pria berinisial A (42) alias Ucup yang terpaksa berurusan dengan polisi. Korban saja namanya Bunga yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menjadi korban pencabulan pria bejat itu. Perbuatan Ucup itu diketahui setelah orang tua korban menerima keluhan dari anaknya, bahwa kemaluannya pernah dipegangi Ucup.

Anak TK Dicabuli, Takut Main ke Rumah Pelaku

”Awalnya orang tua korban mengatakan kepada korban, agar tidak main ke rumah Ucup, sontak korban mengatakan takut ke sana karena lelaki itu pernah nakal terhadap dirinya,” kata Iptu Efrin Manullang, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, seperti diberitakan GoRiau.com, Minggu (12/4/2020).

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Atas pengakuan Bunga, orang tuanya pun langsung membawa Bunga pergi ke bidan untuk melakukan pemeriksaan medis.

Organ Vital Korban Bengkak

Hasilnya mengejutkan. Ternyata organ intim Bunga mengalami pembengkakan, yang disebabkan benda tumpul.

“Kemudian orang tua korban membuat laporan di Polsek. Pada Kamis 9 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, tim opsnal langsung mengamankan pelaku di tempat tinggalnya yang berada di Simpang Beringin, Kelurahan Kulim Kecamatan, Tenayan Raya,” lanjut Manullang.

Pelaku Mengaku Sudah 3 Kali Cabuli Korban

Setelah diinterogasi, Ucup mengakui telah mencabuli sebanyak 3 kali dari awal Januari 2020 sampai Maret 2020. Perbuatannya itu dilakukan di dalam rumah Ucup dengan cara membujuk Bunga, agar mau dicebokin di dalam kamar mandi, lalu Ucup agak menekankan jari tengah ke kemaluan korban sebanyak 2 kali.

“Saat ini pelaku berada di tahanan Polsek Tenayan Raya, dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Manullang.

BACA SELENGKAPNYA | Bapa Uda Tega Cabuli Bocah Kakak Beradik di Parapat

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, 2 bocah kakak beradik ini jadi korban pencabulan yang dilakoni ‘bapa uda’ (adik ayah) kandungnya.

Kedua korban Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun harus menanggung aib dari bapa uda yang juga pelajar salah satu SMA Swasta di Parapat itu.

reporter | Dpsilalahi
sumber | goriau

Related posts

Leave a Comment