Jonru Ginting Resmi Dipolisikan

Jonru Ginting Resmi Dipolisikan

Ujaran Kebencian di Medsos

TOPMETRO.NEWS – Pemilik akun media sosial Jonru Ginting resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial.

“Ya, betul (dilaporkan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (31/8/2017).

Informasi yang diterima, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

“Ya, sesuai laporan itu,” katanya.

Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tmn)

Related posts

Leave a Comment