Rampas Motor Wanita, Tewas Dihajar Massa, Rekannya ‘Mandi Darah’

TOPMETRO.NEWS – Tim Khusus Polsek Medan Helvetia mengamankan 2 orang laki-laki pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang wanita bernama Melizami Telaumbanua (24) warga Jalan Gatot Subroto KM 7.5 Pasar II No.38, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (31/8) pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka yakni Godmen Sihombing (24) warga Jalan Buku Lorong Gereja No. 38, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah dan temannya T.Arief Hidayat (24) warga Jalan Notes No.28, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Kejadian itu, terjadi sekira 22.00 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Bk 4938 AHA.

Saat di depan rumah korban di Jalan Gatot Subroto KM 7.5 Pasar II No.38, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, tiba-tiba kedua tersangka menghampiri korban dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau dan meminta korban untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya.

Setelah itu, kedua tersangka langsung merampas sepeda motor korban kemudian kedua tersangka kabur meninggalkan korban.

Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan dengan nomor LP :nomor : LP/ 668/IX/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek MEDAN HELVETIA. Tanggal 31 Austus 2017. Malam itu juga Timaus Polsek Medan Helvetia bergerak melakukan pemburuan terhadap kedua tersangka.

Ternyata tersangka Godmen Sihombing dan T.Arief Hidayat telah diamankan masyarakat di dalam kantor RTM (Rumah Tahanan Militer) Kodam I/BB.

Di hadapan polisi tersangka Godmen mengakui perbuatannya telah merampas sepeda motor Honda Beat BK 4938 AHA milik korban bersama T. Arif Hidayat.

“Kedua tersangka merampas sepeda motor korban dengan cara menodong korban dengan sebilah pisau lipat warna biru tepatnya di depan rumah korban dan tidak mau melepaskan tangannya dari stang sepeda motornya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki, Jumat (1/9).

Kemudian, Rusdi menerangkan, karena kalah kuat korban pun melepaskan tangannya dari sepeda motornya.

Tak terima sepeda motornya dirampas, korban pun berteriak rampok…rampok, sehingga masyarakat yang mendengar teriakan korban warga langsung berdatangan dan mengejar kedua tersangka.

Namun nahas bagi kedua tersangka kondisi sangat mengenaskan akibat diamukkan massa. Karena kedua tersangka dalam keadaan berlumuran darah, polisi langsung membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Setelah mendapat pertolongan di IGD RS Bhayangkara, karena kondisi sekarat keduanya dipindahkan ke ICU. Namun nahas bagi T. Arif Hidayat dilaporkan meninggal dunia, sekira pukul 02.30 WIB akibat mengalami luka yang cukup parah dan mengalami pendarahan.

Barang bukti diamankan dari TKP yakni, 1 unit Sepeda motor Yamaha mio 125 warna Hitam Bk.4403AGM, 1 unit Honda Beat BK 4938 AHA merah putih, tas sandang warna hitam dan pisau lipat berwarna biru.

“Akibat mengalami luka yang cukup parah serta mengalami pendarahan, T. Arif Hidayat meninggal dunia, sekira pukul 02.30 WIB, lalu jenazah T. Arif Hidayat diserahkan kepada pihak keluarga dan Godmen Sihombing diboyong ke Polsek Helvetia untuk di proses lebih lanjut,” ungkasnya.

Atas perbuatannya Godmen Sihombing disangkakan dengan pasal 365 KUHP dan terancam dihukum 5 tahun penjara.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment