Dua Pembobol Rumah Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Dua pelaku pencurian di rumah Gordon Faisal Tampubolon (29) warga Jalan Karya Masjid Gang Abadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diringkus personil Polsek Medan Barat.

Dua maling itu yakni Arianto Ginting (25) warga Jalan Karya Dame Gang Keluarga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Nuamar Z.A Lubis (19) warga Jalan Karya Setuju, Kelurahan Karang Beormbak, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Bara Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M Sahid Husein SIK menjelaskan aksi pencurian dilakukan oleh kedua pelaku di rumah korban pada Rabu (30/8/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah di bagian belakang dengan menggunakan linggis, setelah berhasil, kedunya langsung mencuri semua barang-barang milik korban. Namun apes, aksi kedua pelaku diketahui warga sekitar dan langsung meneriaki maling, alhasil kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

Begitu mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Medan Barat, Ipda Amir Sitepu langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa

“Mendapat laporan dari masyarakat, personil kita langsung menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa,” ujar Iptu M Sahid Husein, Selasa (5/9/2017).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah tas ransel, timbangan elektrik warna putih, perhiasan imitasi, uang recehan dan TV merek Samsung serta linggis, tang dan obeng dibawa ke Mako Polsek Medan Barat.

“Untuk kedua pelaku telah kita lakukan penahanan sembari menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik untuk segerah di limpahkan ke JPU. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang kasus pencurian dan terancam dihukun paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment