Susah Tidur, Dua Sekawan Terpaksa Tidur di Sel

TOPMETRO.NEWS – Karena tidak bisa tidur, dua sekawan ini nekat menjual sekalian mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kedua pelaku Suprayitno alias Yitno (27) dan Irwan alias Acin (46), keduanya warga Jalan Sidodi, Gang Sido Amal, Kecamatan Delitua. Keduanya pun, harus tidur bersama di sel tahanan Polsek Delitua.

Informasi yang didapat Rabu (6/9), Senin (4/9) malam sekira pukul 20.00 WIB Polsek Delitua, mendapat informasi dari masyarakat Acin dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu unit reskrim langsung menuju lokasi.

Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah itu.

Melihat petugas datang Suyitno langsung membuang dua paket sabu yang ada di tangannya. Polisi pun langsung meringkusnya.

Selanjutnya, petugas masuk ke kamar Irwan alias Acin. Di dalam kamar tersangka petugas menemukan dua amp ganja.

Kemudian petugas menggeledah seluruh rumah. Saat di depan rumah, persisnya di dalam pot bunga depan rumah polisi menemukan kotak permen double mint yang berisi empat paket sabu.

Keduanya pun diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat diwawancarai kedua tersangka mengaku nekat menjual dan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja karena tidak bisa tidur.

Terpisah Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang sudah resah.

”Barang bukti yang kita amankan diantaranya, ganja dua am yang dibungkus dengan kertas coklat, dua paket sabu yang dibuang Yitno dan empat paket sabu yang ada di dalam kotak double mint,” kata Wira.

”Keduanya dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment