Sepasang Kekasih Pembunuh Bayi di Siantar Divonis 20 Tahun Penjara

pembunuh bayi di siantar divonis 20 tahun penjara

TOPMETRO.NEWS – Ingat kasus seorang babysitter yang membunuh seorang bayi berumur 1,3 tahun yang sempat menghebohkan warga Siantar beberapa waktu lalu? Tak hanya baby sitter, sang kekasih pun ikut mendapat ganjarannya lantaran terlibat menghabisi bayi tak berdosa itu.

Rabu (6/9), Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar membacakan vonis untuk ke 2 orang terdakwa pembunuhan bayi Deeva (1,3) dengan vonis yang berbeda.

“Memvonis Yusfika alias Fika selama 5 tahun kurungan penjara dan memvonis Suarman alias Tri selama 15 tahun penjara (Comefrome),”ucap ketua majelis hakim, Fitra Dewi saat membacakan vonis kepada kedua terdakwa.

Majelis hakim menjelaskan, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 80 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPindana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan kedua penuntut umum.

Hal yang memberatkan Yusfika, perbuatan terdakwa ini mengakibatkan Deeva Azura Tampubolon tidak mendapatkan pertolongan secepatnya, sehingga tidak terselamatkan nyawanya. Latar belakang kehidupan terdakwa adalah pelayan cafe remang-remang dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan untuk Suharman Ndhara alias Tri yakni, perbuatannya mengakibatkan seorang anak Deeva Azura Tampubolon meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.

Terdakwa orang yang diberikan tanggungjawab untuk mengasuh korban, namun tidak bertanggungjawab atas perbuatannya dan malah melarikan diri.

Selesai membacakan vonis kepada kedua terdakwa, Fitra menanyakan kepada kedua terdakwa, Jaksa Penunut Umum (JPU) Anna Lusiana dan Rahma Hayati Sinaga, dan juga kuasa hukum kedua terdakwa, Alexander Harefa, atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir. Sehingga kuasa hukum Alexander Harefa mengatakan, akan melakukan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”ungkap Alexander. Begitu juga kedua JPU.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa, JPU, dan kuasa hukumn untuk lakukan pikir-pikir. “Baiklah, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa, JPU, dan kuasa hukum terdakwa. Untuk itu sidang kita tutup,”pungkas ketua majelis hakim, Fitra Dewi. (tmn)

Related posts

Leave a Comment