Eks Mahasiswa UNIMED Penista Agama Dituntut 2 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Wiranto Banjarnahor (21) eks mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW melalui akun Facebook miliknya yang bersama Eka Persada Bangun. Tuntutan ini dibacakan JPU Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/9/2017).

JPU Sindu Hutomo menilai perbuatan terdakwa Wiranto Banjarnahor melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara,” kata JPU Sindu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik ditengah masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan,” urai Sindu.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed (Universitas Medan),” sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun, diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment