Digerebek, 2 Pemakai Sabu Tak Berkutik

Laporan Masyarakat “Polisi Kita”

TOPMETRO.NEWS – Rizal (18) warga Jalan Ptunia, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Junaidi Ginting (23) warga Pancur Batu harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya digerebek tim unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (7/9), sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Informasi yang didapat Kamis (7/9) sekira pukul 00.00 WIB Polsek Delitua, mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi “Polisi Kita”.

Mendapat informasi itu, unit reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rian Permana SIK, langsung menggerebek dan meringkus 2 pria itu.

Saat ditangkap, keduanya sedang asyik isap sabu-sabu.

Barang bukti yang didapat, 1 paket sabu seharga Rp70.000, uang Rp100.000, satu bong dan kaca tetes kuping yang berisi sabu. Keduanya pun langsung dibawa ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan masyarakat melalui “Polisi Kita”, karena tempat itu sering dijadikan tempat transaksi dan jual narkoba jenis sabu.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan, keduanya dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment