TOPMETRO.NEWS – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Legislatif, Masyarakat Sumut Peduli Keadilan (MSPK) menginginkan agar calon pejabat yang ada di Provinsi Sumatera Utara bersih dan bebas Korupsi.
Dalam pertemuan tersebut komunitas MSPK diwakili juru bicara dari DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofu Gaho dihadapan wartawan menyerukan demi nama Keadilan, MSPK minta kepada KPK jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Equality Before The Law itu hasil Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan demikian agar semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
“Azas persamaan dihadapan hukum harus dijunjung tinggi. Untuk itu, Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn, Terlihat dengan jelas bahwa banyak oknum anggota dewan terlibat menerima dana suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Namun hingga saat ini banyak mengisahkan segudang pertanyaan,” tegas Ketum AJH di Istana Koki Restaurant Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, kemarin.
Lantas, yang menjadi pertanyaan ada apa dibalik KPK, Apakah ada intervensi penguasa dibalik ini semua.
“Jangan main main, Ini korupsi yang berjama’ah yang nilainya mencapai Rp 61,8 Miliar. Menurut dakwaan jaksa oknum anggota DPRD Sumut telah mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Faktanya hanya beberapa orang saja yang ditahan, yang lainnya bagaimana, Lantas dimana azas persamaan dihadapan hukum,” tanya Dofu.
Jelas, Masyarakat Sumut Peduli Keadilan merasa heran atas proses hukum terhadap beberapa oknum anggota dewan DPRD Sumut hingga saat ini proses hukum belum ada tindak lanjut, Sementara Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang sebesar Rp100juta saja sudah ditahan. Tetapi korupsi yang berjama’ah yang nilainya mencapai Rp61,8 Miliar Rupiah kasusnya masih mengambang.
Ketika ditanya wartawan kepada Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Siapa saja anggota DPRD Sumut yang menerima aliran dana tersebut dan hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Berdasarkan dakwaan jaksa yang melibatkan beberapa oknum anggota DPRD Sumut dan mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor Medan, oknum anggota DPRD Sumut salah satunya berinisial BM dan lainnya,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (Prisai) Sumatera Utara, Sumandi menuturkan baiknya terbalik Clean Governmen baru Good Governance. Yakinlah tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Untuk itu, Bagi mereka terbukti menerima dana suap, Baiknya mundur saja. Kita tidak menginginkan anggota dewan yang mulia itu di penuhi orang orang kotor yang bermental korup jadi harus bersih baru terlaksana fungsi dewan itu,” tegas Sumandi Alumni Lemhanas PPSA 17.
Usai pertemuan tersebut, Ketum DPP AJH menyerahkan dua bundelan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn kepada Ketua DPW Prisai Sumut, Muchsin Pohan,SH didampingi Edy Murya, SH.MH.
Usai menerima, Muchsin Pohan,SH mengatakan secara resmi telah menerima bukti – bukti dugaan keterlibatan para oknum anggota dewan dan selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan hasil petisi tersebut ke KPK.
Elemen yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Sumut Peduli Keadilan diantaranya, DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumut, DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK), Mapikor, DPW Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (PRISAI) Sumatera Utara dan DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH).(TM/07)