KPU Langkat Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perorangan

KPU Langkat Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat menggelar rapat penetapan jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Hal ini menyikapi surat edaran KPU Nomor 515/KPU/2017 tentang persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan tahun 2018.

Ketua KPUD Langkat, Agus Arifin mengatakan, penetapan jumlah dukungan bagi calon perseorangan ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Dijelaskannya, pada pasal 41 ayat 2 huruf (c) disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

“Jadi hitungannya, 7,5 persen dikali DPT pemilihan terakhir, dihasilkan 53.551,275. Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 10 ayat (3), terjadi pembulatan ke atas sehingga menjadi 53.552,” katanya, Minggu (10/9).

Untuk sebaran dukungan, merujuk pada PKPU Nomor 10/2017 pasal 10 ayat 2, disebutkan sebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan.

“Kalkulasinya 50 persen dikali jumlah kecamatan, sehingga hasilnya 11,5 persen. Sesuai PKPU nomor 10/2017 tadi, terjadi pembulatan ke atas, menjadi 12 kecamatan. Karena aturannya lebih dari 50 persen, maka sebaran pendukung calon perseorangan minimal terdapat di 13 kecamatan,” sebut dia.

Agus menambahkan, penyerahan berkas dukungan oleh calon perseorangan dilakukan pada November 2017 mendatang. Berkas dukungan akan diverifikasi faktual oleh KPU pada Desember 2017.

Setelah semua berkas dinyatakan clear (bersih), barulah calon perseorangan tersebut mendaftarkan diri menjadi calon bupati-wakil bupati pada Januari 2018, bersamaan dengan calon dari partai politik. (tmn)

Related posts

Leave a Comment