Putus Listrik Secara Paksa, DPRD Deli Serdang Panggil PT PLN

TOPMETRO.NEWS – Komisi C DPRD Deli Serdang melakukan pemanggilan kepada PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam dan PT PLN Rayon Lubuk Pakam Pekan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (11/9/2017) kemarin.

Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi SH mengatakan pihaknya melakukan panggilan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pemutusan listrik sepihak yang dilakukan di rumah Arsi Suryadi.

“Hari ini rencananya kita lakukan RDP di Kantor (Ruang Rapat Komisi C) DPRD Deli Serdang. Pihak PLN dan warga yang merasa dirugikan juga kita panggil,” jelasnya.

Arsi Suryadi, warga yang diputus listriknya sepihak mengucapkan terima kasih kepada DPRD Deli Serdang yang telah menindaklanjuti surat pengaduannya.”Saya berterima kasih kepada DPRD Deli Serdang, khususnya Ketua DPRD dan Komisi C yang sudah meneruskan permasalahan saya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, meteran listrik milik pasangan suami-istri (pasutri) Asri Suryadi dan Fatimah dibongkar paksa dari dinding rumah. Dibongkarnya meteran listrik itu dianulir karena belum membayar tagihan listrik selama dua bulan lebih.

Namun, tanpa pemberitahuan, pihak PT PLN Rayon Lubuk Pakam membongkar paksa meteran tersebut di Rumah mereka Jalan Pancasila Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment