Mahasiswa Penista Agama Divonis 16 Bulan Penjara

TOPMETRO.NEWS – Mahasiswa sipenista agama divonis ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting selama setahun empat bulan penjara saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan Rabu (13/9/2017).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama setahun empat bulan penjara. Dipotong selama masa penahan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim yang berambut lurus itu.

Dalam amar putusan Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi terdakwa yang telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatannya.

Majelis Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik antar umat beragama sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan telah dipecat dari kampus.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim terdakwa Banjarnahor menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Menurut pantauan awak media selama mendengarkan putusan terdakwa Banjarnahor tampak tenang. Dipersidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan sekaligus putusan terhadap terdakwa itu berlangsung lancar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sindu Hutomo menuntut terdakwa Banjarnahor selama dua tahun penjara.

Sebab terdakwa dinilai bersalah melakukan penistaan agama terhadap Nabi besar Muhammad SAW melalui akun Facebooknya yang bersama Eka Persada Bangun. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Untuk diketahui terdakwa diciduk pihak kepolisian dari kosannya di Jalan Pancing Medan Estate Selasa 16 Mei 2017 lalu.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment