DPRD Medan Desak Pemko Usulkan Perda PKL

TOPMETRO.NEWS – DPRD Medan mendesak agar peraturan daerah (Perda) tentang pedagang kaki lima (PKL) segera diusulkan Pemko Medan. Kehadiran Perda itu diharapkan mampu menjawab permasalahan seputar Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kota Medan selama ini tidak punya aturan tersendiri untuk PKL. Ini penting dipercepat agar persoalan PKL dan juga aspek penataannya dapat terakomodir secara maksimal, ujar Wakil Ketua F-Gerindra DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Rabu (13/9/2017).

PKL merupakan penggerak ekonomi kerakyatan, namun kerap tidak mendapat tempat laik untuk berjualan. Para pedagang kerap mempergunakan trotoar dan fasilitas umum (Fasum) yang ada untuk menggelar lapak dagangannya.

Diharapkan Perda tentang PKL ini akan menjawab semua permasalahan di Kota Medan. Karena kalau penertiban, itu hanya sementara saja dan tidak memecahkan masalah, ujarnya lagi.

Selain mendorong percepatan usulan Perda PKL, anggota dewan Dapil I ini juga mendesak Pemko Medan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UTP) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. UPT ini penting agar persoalan-persoalan di tiap kecamatan mampu diakomodir secara maksimal. “Melihat kewenangan Satpol PP yang begitu besar berdasar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, tentu membutuhkan perpanjangan tangan di semua kecamatan. Makanya kalau bisa tahun depan sudah ada UPT dari Satpol PP, ujar anggota Komisi D tersebut.

Disebutkannya, kehadiran Perda PKL akan menitikberatkan pada instansi terkait yang membawahi urusan pedagang. Karena selama ini, urusan PKL identik dengan penertiban di bawah komando Satpol PP. Padahal ada sisi pembinaan dan keahlian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, serta di sinilah dibutuhkan lintas instansi berperan terhadap kelangsungan PKL, sebut Godfried.

Jika PKL dikelola maksimal, sangat memungkinkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Di samping itu juga, jika dikelola dengan baik sangat berpotensi menjadi objek wisata. Banyak kota besar di Indonesia yang berhasil menzonasi PKL secara profesional, sehingga bisa mendatangkan income bagi pemerintah setempat, juga menjadi ikon bagi daerah tersebut. Untuk itu Pemko Medan didorong untuk segera membuat Perda PKL tersebut.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment