Ibu & Anak Kompak Mencuri Emas

Ibu & Anak Kompak Mencuri Emas

TOPMETRO.NEWS – Elisnawati Boru Pasaribu alias Elis (58) penduduk Jalan Medan – Binjai KM 14,5 Gang Gembira harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Medan Kota.

Sebab, dia terlibat mencuri gelang emas seberat 50 gram bersama Nova Ampuniwati Boru Aritonang (25) yang tidak lain putri kandungnya di toko emas milik Sri Murni (43) warga Jalan Utama Kota Maksum Medan, Kamis (20/4/2017) silam.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi TOPMETRO.NEWS, Kamis (14/9/2017) membenarkan pengakapan itu.

“Benar, tersangka ditangkap di kawasan Payabakung Rabu (13/9/2017) malam,” kata Kompol Tobing.

Dijelaskannya, sewaktu beraksi, pelaku bersama putri kandungnya berpura-pura akan membeli emas.

Korban yang meyakini bahwa para pelaku merupakan calon pembeli, mengeluarkan beberapa perhiasan emas dari stelingnya untuk dilihat pelaku.

“Nah, sewaktu korban lengah, para pelaku mencuri gelang emas seharga Rp25 juta,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tobing menyebutkan, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Kota.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV, Polsek Medan Kota berhasil menangkap satu pelaku dan putri kandung korban yang keberadaannya sudah diketahui tengah kita buru,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri gelang emas milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di kawasan pasar sentral yang juga sedang diburon petugas.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment