TOPMETRO.NEWS – Sungguh malang nasib anak perempuan ini, sebut saja namanya Bunga (12). Bocah ingusan yang kini duduk di bangku kelas 6 SD itu kini sedang hamil delapan bulan lantaran digilir tetangganya sendiri.
Peristiwa yang dialami Bunga bermula ketika dirinya disuruh orangtua meminjam arit ke rumah tetangganya, BY (24). Oleh BY, bocah perempuan ini disuruh mengambil arit sendiri di gudang.
Melihat kemolekan tubuh Bunga, nafsu bejat BY pun terlintas. Dia lantas mengajak dua rekannya, MAS (14) dan A (17) guna mencabuli Bunga. Kebetulan, orangtua BY juga sedang tidak ada di rumah lantaran sibuk bekerja.
“Dia awalnya mau pinjam arit, aku menyuruhnya untuk mengambil sendiri di dalam rumah. Pas melihat dia mencari arit, entah kenapa, aku tiba-tiba tergiur,” kenang BY ‘dipamerkan’ di Mapolres Malang, Kamis (14/9/2017).
Kala itu, MAS menarik Bunga ke kamar sembari membekap mulutnya. Sementara A dan BY bertugas memegang tangan dan kaki korban agar tidak berontak. Kemudian, ketiga laki-laki bejat itu menyetubuhi Bunga secara bergiliran.
Pasca kejadian itu, Bunga tak lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orangtua lantaran diancam para pelaku.
Aksi bejat lelaki jahat ini akhirnya terbongkar setelah orangtua curiga melihat perut Bunga yang terus membuncit. Setelah didesak beberapa kali, korban akhirnya mengaku kalau dirinya sudah ‘digarap’ tetangga.
Tanpa menunggu lama, orang tua Bunga langsung melaporkan mereka ke polisi akhir Juli 2017 lalu. Setelah nyaris sebulan menjadi buronan, lelaki bejat tersebut akhirnya tertangkap juga.
“Seminggu yang lalu, kami berhasil menangkap para tersangka,” tutur Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu.
Akibat perbuatan bejatnya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) pasal 76 (D) dan 82 ayat (1) juncto pasal 76 (E) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. “Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. (tmn)

