Kejari Langkat Akhirnya Tetapkan Kades Serapuh Asli NH Sebagai Tersangka dan Diinapkan di Tanjung Gusta

topmetro.news, Langkat – Hampir setahun penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan Kades Serapuh Asli Nasrul Hafiz alias NH, akhirnya dituntaskan penyidik Kejari Langkat.

Kades Serapuh Asli NH, kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2022-2024, dan dilakukan penahanan oleh Kejari Langkat, Rabu (10/12/2025).

Informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ika Lius Nardo, S.H., M.H., menjelaskan melalui bahan rilis, bahwa, pada hari ini Rabu (10/12/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT – 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, setelah melalui rangkaian proses penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022 – 2024, Tim Penyidik menetapkan 1 orang tersangka, yaitu NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli TA. 2022 s.d TA.2024.

Bahwa, sebelumnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Bahwa peran tersangka NH dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk melakukan mark up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan
pertanggungjawaban, menggelapkan honor Kader Posyandu dan beberapa perbuatan tercela lainnya dalam pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024,” paparnya.

Sehingga, lanjut Luis Nardo, perbuatan tersangka NH telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp387.012.800.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka NH adalah : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor l 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT – 03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan,” urainya.

Lius Nardo menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Langkat terus berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan.

Korupsi Demi Selingkuhan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus mantan Kepala Desa Serapuh Asli Tanjung Pura, Nazrul Hapis, ini sempat membuat heboh masyarakat Tanjungpura. Betapa tidak, akibat perselingkuhan NH bersama istri petugas kebersihan kantor desa setempat, Dana Desa (DD) Serapuh Asli Tahun 2024 ludes tak berbekas.

Ironisnya, sejak masyarakat Desa Serapuh Asli kerap melakukan aksi demo terkait kebejatan sang Kades, membuat NH tidak berani menjalankan fungsinya sebagai pemimpin di desa. Namun hebatnya NH berhasil mencairkan Dana Desa di setiap terminnya.

Dana Desa yang dicairkan tersebut tidak pernah lagi dimasukkan ke kas desa, melainkan untuk menghidupi kebutuhan selingkuhan yang dijadikan istri sirinya .

Akibat ulah Nasrul Hafiz, perangkat desa dan para kader posyandu, Pemerintahan Desa Serapuh Asli, tidak terbayar. Bahkan proyek-proyek infrastruktur desa yang terletak di Dusun I Pendidikan, Dusun II Sepakat dan Dusun III Barang Megang Desa Serapuh Asli, dan Dana BLT untuk lansia, sudah ditilep Nazrul Hapiz.

Bukan itu saja, BLT Desa untuk 20 warga penerima manfaat, pada termin ke-3 (Juli, Agustus, September) dan termin ke-4 (Oktober, November dan Desember) 2024, tidak direalisasikan.

Saat itu, Bendahara Desa M Ismail dan Plt Kades Serapuh Asli (Sekdes), berjanji untuk segera membayarkan BLT DD sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga terealisasi.

“Malah Plt Kades menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak (BPH) tahun 2024 sebesar Rp30 juta digunakan untuk melanjutkan pekerjaan yang terbengkalai yakni pembersihan parit dan dan perawatan jalan yang awalnya bersumber dari Dana Desa 2024,” ujar warga saat melakukan aksi di depan Kejari Langkat beberapa waktu lalu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment