Dituntut 12 Tahun Penjara, Kurir Ekstasi Merengek di Sidang

TOPMETRO.NEWS – Cristovel Yosua Parlinggoman Gultom alias Christ Gultom, terdakwa kurir 20 butir ekstasi yang mengaku cuma diupahi uang rokok dari bandarnya langsung terkejut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntutnya selama 12 tahun penjara di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2017) sore.

“Omakjang, mohon ringankan hukuman saya Pak Hakim. Saya tidak tahu apa-apa,” bilang Christ kepada majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik seusai JPU Randi membacakan tuntutannya.

Tidak cuma tuntutan 12 tahun penjara, pria 28 tahun yang tinggal di Jln. Kapten Muslim, Medan Helvetia ini juga disuruh membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba berupa 20 butir ekstasi. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU Randi.

Pantauan awak media, tampak terdakwa terus memelas kepada majelis hakim agar dihukum ringan. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Sudah, dalam pledoi mu saja nanti curahkan isi hati mu ya,” ujar majelis hakim sembari menutup persidangan.

Sekedar mengetahui, terdakwa ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di kawasan Jln. Kapten Muslim, Medan Helvetia pada Maret 2017 lalu. Saat itu petugas menyaru sebagai pembeli yang memesan sebanyak 150 butir ekstasi kepada Dedi dan Telek (DPO). Kedua bandar narkoba itu hanya mampu menyediakan sebanyak 20 butir saja lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarnya hingga akhirnya tertangkap.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment