Tekan SiLPA TA 2017, Gubsu Minta SKPD Optimalkan Serapan Anggaran

TOPMETRO.NEWS – Guna menekan angka Silpa (Sisa lebih perhitungan anggaran) tahun anggaran 2017 ini pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan sejumlah langkah diantaranya melakukan evaluasi serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara periodik.

Selain itu pihaknya juga mendata kembali kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maupun yang memiliki sisa anggaran untuk dipergunakan mendanai kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Hal ini dikatakan Gubsu Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi dalam nota jawaban Gubsu atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2017 pada Paripurna di Gedung DPRD Sumut Senin (18/09/2017). Nota jawaban Gubsu ini dibacakan Plt Sekdaprovu Ibnu S Utomo dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman.

Menanggapi pertanyaan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan besarnya jumlah SiLPA Tahun Anggaran 2016 pada perubahan APBD anggaran 2017 menurut Gubsu hal tersebut terjadi akibat adanya dana jaminan pembayaran pajak Air Permukaan Umum (APU) dari PT Inalum yang diterima pada tahun anggaran 2016 yang lalu sebesar Rp499.426.869.013. Selain itu adanya kebijakan penundaan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang ternyata sebelum tahun anggaran 2016 berakhir tetap disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp217.888.943.220.

“Karena dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 jumlah anggaran DAU tersebut telah dikurangi sesuai rencana penundaan tersebut,” jelasnya. Penyebab besarnya SiLPA juga disebabkan adanya kelebihan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak rokok sebesar Rp191.834.464 yang ditransfer dari Pemerintah Pusat. Selain itu SiLPA juga karena penyertaan modal kepada PT Bank Sumut yang tidak terealisasi sebesar Rp78.000.000.000 dan sisa belanja belanja serta sebab-sebab lainnya sebesar Rp179.461.626.473,” ujar Gubsu.

“Pemerintah Provinsi Sumut tetap melakukan evaluasi optimalisasi serapan anggaran SKPD secara periodik dan meminta pengawas internal dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sumut untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” terang Gubsu.

Begitupun lanjut Gubsu, pihaknya sangat setuju dan mengapresiasi saran masukan yang diberikan dewan dari Fraksi-fraksi di DPRD Sumut agar perubahan APBD Tahun 2017 dilakukan secara hati-hati, teliti dan cermat sehingga alokasi anggaran dapat diserap secara optimal dan digunakan sesuai proporsinya.

Begitu juga terhadap saran dewan dengan waktu yang tinggal lebih kurang 3,5 bulan lagi agar akselerasi program yang dicanangkan harus dapat menunjang upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Selain itu, dalam tanggapannya terkait pertanyaan Fraksi Gerindra tentang penerimaan retribusi daerah tahun ini yang yang tidak bisa mengikuti pertumbuhan pajak daerah. Terkait hal ini menurut Gubsu, bahwa rencana penerimaan retribusi daerah pada perubahan APBD Tahun TA 2017 hanya meningkat sebesar Rp 86.786.500 atau 0,26 persen.

Hal ini disebabkan karena terdapat penurunan rencana penerimaan yang cukup signifikan pada retribusi jasa usaha yaitu berkurang sebesar Rp2.380.512.000 yang terdiri berkurangnya rencana penerimaan restribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp2.100.886.000 dan Retribusi penjualan produksi usaha daerah Rp 346.272.500. Sedangkan pada jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu terjadi kenaikan.

Pada restribusi pemakaian kekayaan daerah yang mengalami penurunan pada penerimaannya adalah penerimaan dari pengujian hasil perikanan yang selama ini dipungut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu telah beralih kewenangannya ke pemerintah pusat melalui Badan Karantina Ikan, pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan. Disamping itu juga terdapat penurunan dari rencana penerimaan pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

“Sedangkan penurunan pada rencana penerimaan restribusi penjualan produksi usaha daerah adalah berkurangnua rencana penerimaan restribusi penjualan produksi usaha daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,” pungkasnya.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment