Simpan Sabu di Rumah, Warga Siantar Diciduk

Simpan Sabu di Rumah, Warga Siantar Diciduk

TOPMETRO.NEWS – Polres Siantar menciduk seorang penyalahgunaan narkotika, Senin (18/9/2017) lalu, sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku J Sibarani (41), warga Jalan Nenas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar ditangkap di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan ini.

Sibarani, kata Kasat, dijerat pidana pada Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia ditangkap berdasarkan informasi yang kita dapatkan. Kemudian kita menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Ia diancam 5 tahun penjara,” tutur AKP Mulyadi, Selasa (19/9/2017).

Menurut Kasat sebagaimana dilaporkan hetanews, setelah diselidiki, personil Sat Narkoba Polres Siantar, menuju ke salah satu rumah, di Jalan Nenas yang dicurigai itu. Saat itu, Sibarani sedang berdiri didepan rumahnya.

Menemukan target yang mencurigakan, personil kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya. Dari dalam rumahnya lah ditemukan barang bukti.

Di dalam kamar dibawah meja, sambung Kasat, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram bersama 1 buah sendok dari pipet dan dari ruangan dapur di atas meja ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari botol minuman sprite bersama pipet.

Juga ditemukan kompeng karet, pipa kaca. Dari speaker di ruangan dapur, ditemukan 1 buah mancis bersama jarum sumbunya.

Dari dalam kamar mandi ditemukan 1 buah pipa kaca.

Sibarani mengakui barang bukti itu miliknya yang mana narkotika jenis sabu diperolehnya dengan cara membelinya, dan barang yang lainnya itu sebagai alat yang dipergunakannya untuk mengonsumsi sabu.

“Personil kemudian membawa keseluruhan barang bukti serta tersangka ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna untuk Proses hukum selanjutnya,”tutup AKP Mulyadi.(tmn)

Related posts

Leave a Comment