topmetro.news, Deli Serdang – Selalu ada saja ulah manusia yang memiliki rasa tamak dan rakus untuk meraih penghasilan dengan cara instan. Mereka tidak memikirkan, bahwa dampak perbuatannya dapat membahayakan kesehatan keselamatan masyarakat sekitar.
Seperti yang dilakukan oknum masyarakat yang tidak dikenal, Minggu (1/3/2026). Mereka berdalih percetakan darat menjadi persawahan dengan cara material tanah dikorek dan diperjualbelikan (komersial). Kuat dugaan, mereka tidak mentaati aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, seperti Izin Galian C, Izin Perubahan Darat menjadi Sawah, Izin Lingkungan Hidup, Izin Lintas Jalan, izin Persetujuan Warga, atau izin lainnya terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang galian C.
Sudah selama sepekan warga masyarakat merasa resah dengan adanya dumptruck lalu lalang bermuatan material tanah hasil korekan di daerah Aras Kabu Kecamatan Beringin Deli Serdang, Sumatera Utara.
Banyaknya kendaraan hilir mudik memunculkan debu beterbangan, hingga memasuki permukiman masyarakat. Bahkan para pengguna jalan pun merasa terganggu akibat debu yang beterbangan, Selain menghalangi pengendara, juga bisa masuk ke bola mata, mengakibatkan perih dan sesak pernafasan.
Abdul, salah satu warga Kecamatan Beringin, kepada awak media mengatakan, sudah selama satu minggu ini mereka merasa terganggu beraktivitas.
“Banyak debu yang bertaburan, berjatuhan dari kendaraan truk yang mengangkut tanah. Biasanya kami dapat berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan. Kini, banyak debu berterbangan, membuat kami menjadi tidak nyaman. Bahkan mata sampai kemasukan debu, juga di pernafasan merasa terganggu,” keluhnya.
Mereka pun minta kepada aparat Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, untuk segera menangkap dan menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut. Karena selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga meresahkan masyarakat.
Pelaku galian C ilegal (tanpa IUP/izin resmi) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi ini berlaku bagi penambangan batuan/mineral non-logam tanpa izin sah yang merusak lingkungan.
reporter | Fauzi Hasibuan

