Ketum HBB Lamsiang Sitompul: Peraturan di Daerah jangan Sampai Melanggar UUD 1945

topmetro.news, Medan – Ketua Umum HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH menyebut, bahwa peraturan di daerah, jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu ia sampaikan, menanggapi Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penjualan daging babi, yang menurutnya terkesan melanggar UUD 1945.

“Peraturan di daerah, baik itu edaran, perda, perwal, pergub, dan lainnya, jangan sampai melanggar UUD 1945. Sebab UUD 1945 adalah konstotusi negara yang juga merupakan dasar dari segala undang-undang maupun peraturan yang ada di negara ini,” ujarnya kepada media ini, Selasa (10/3/2026).

Ia mengingatkan, bahwa Bangsa Indonesia ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Saya coba bacakan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang isinya antara lain: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jelas bahwasanya kemerdekaan itu hak segala bangsa, hak semua warga negara. Jadi tidak boleh ada orang yang dirampas haknya, termasuk untuk melakukan mata pencahariannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak,” paparnya.

Lamsiang kemudian membacakan bagian lain dari Pembukaan UUD 1945. “Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, Negara Indonesia yang merdeka, bersatu. Merdeka berarti tidak ada penindasan, tidak ada pengekangan, termasuk untuk mendapatkan pencaharian. Lalu bagaimana Indonesia makmur, kalau berjualan saja mereka dilarang,” tegasnya.

Di bagian lain Pembukaan UUD 1945, lanjut Lamsiang, bahwa NKRI terbentuk untuk melindungi seluruh warga negaranya. “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi tujuan negara adalah melindungi semua warga negara dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Jadi kesejahteraan masyarakat umum itu tujuannya,” jelasnya.

Lamsiang kemudian menyinggung Pasal 27 UUD 1945 yang menyebut, setiap warga negara punya hak hukum yang sama.

“Terus kalau kita cermati lebih lanjut di Pasal 27, di sini jelas disebutkan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Jadi semua warga negara itu sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Nggak ada yang beda antara Batak, antara Jawa dan Minang, Aceh, Melayu dan lain sebagainya. Sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintah wajib menyusun hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian,” tandas Lamsiang.

“Di Ayat 2 disebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahwa tidak boleh ada suatu peraturan undang-undang atau apa pun yang tidak sejalan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” tutup pengacara ini.

reporter | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment