TOPMETRO.NEWS – Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu akan melimpahkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus SIK, Selasa (8/3) mengatakan, pelimpahan tersangka atau yang lazim disebut tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Mungkin dalam waktu dekat kita lakukan tahap dua karena berkas perkara kasus dugaan korupsi ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terangnya.
Firdaus menjelaskan, proyek pembangunan drainase di lingkungan UPT Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut itu menghabiskan anggaran sebesar Rp725,640 Juta, bersumber dari APBD Propinsi Sumut tahun anggaran 2015.
Proyek itupun, kemudian dikerjakan oleh CV Patricia Adiasty, dengan massa kerja selama 120 hari atau terhitung sejak 15 Juni 2015 hingga 12 Oktober 2015. Namun hingga akhir massa pengerjaan, proyek pembangun drainase itu tak selasai dikerjakan.
Anehnya, pihak UPT Dinas Tarukim Propinsi Sumut sebagai kuasa pengguna anggaran malah membayarkan 100 persen atau Rp725,640 Juta kepada CV Patricia Adiasty.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Fakultas Teknik Sipil USU yang didatangkan penyidik menyimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan drainase itu hanya baru selesai dikerjakan sekitar 38,339 persen.
“Jadi terdapat kekurangan volume sekitar 61,661 persen yang belum selesai dikerjakan dalam proyek pembangunan drainase itu,” jelas Firdaus.
Maka, lanjut Firdaus, pembayaran pekerjaan yang belum selesai dikerjakan itu dianggap perbuatan yang melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berkisar Rp393,459 Juta.
Dalam kasus ini, pihaknya pun, kata Firdaus, telah menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala UPT Dinas Tarukim Sumut, H Eddy Rifzani Kamaluddin ST, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas Tarukim Sumut, Iis Jamaris SE, PPTK UPT Dinas Tarukim Sumut, Bambang Subianto, Staf Teknis UPT Dinas Tarukim Sumut, Febian, dan Wadir CV Patricia Adiasty, Naswan Efendy.
“Kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001,” tandasnya.(TMD-016)