100 Gram Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Bengkulu

TOPMETRO.NEWS – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, kembali menggagalkan pasokan narkoba tujuan Bengkul. Peugas mengamankan barang bukti 100 gram sabu dari salah seorang kurirnya yang menumpang Bus Sanura Nopol BL 7368 AA. Sabtu (23/9/2017).

Tersangka MMI (38) warga Dusun Mulia, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diboyong ke sel tahanan Polres Langkat.

Diamakankan kurir narkoba saat petugas melakukan sweping di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin mengatakan, tersangka diamankan saat berada di dalam bus. Petugas yang sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum yang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkoba.

Personel Sat Narkoba dan satuan lalu lintas langsung melakukan razia di Pos Sei Karang. Ketika kendaraan tersebut melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta agar sopir memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaan yang ada di dalam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mecurigai pria yang duduk dibangku nomor 29. Ketka diperiksa, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku diatasnya.

Dari penyelidikan sementara, kurir tersebut mengaku barang haram itu akan dibawanya ke Bengkulu dengan upah sebesar Rp5 juta.

“Pelaku baru menerima Rp1 juta sebagai panjar dan biaya diperjalanan. Sisanya akan dibayar jika barang tersebut sampai ke Bengkulu,” pungkas AKBP Dede Rojudi.(TMN)

Related posts

Leave a Comment