topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan perumahan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut, dewan menemukan sebanyak delapan unit rumah dua lantai di kawasan Perumahan Pendidikan Residence yang telah berdiri hampir rampung, meski diduga belum mengantongi izin PBG.
Selain itu, bangunan tersebut juga diduga melanggar aturan garis sempadan bangunan (roilen). Bahkan, muncul dugaan adanya “bekingan” oknum anggota dewan sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa penertiban.
Rombongan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M Afri Rizki Lubis serta anggota lainnya seperti Edwin Sugesti, Jusuf Ginting, Lailatul Badir, dan Ahmad Affandi, langsung meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut.
“Kita minta tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin diterbitkan. Satpol PP harus segera menyegel dan melakukan pengawasan,” tegas Rizki Lubis di lokasi.
Senada dengan itu, Paul Mei Simanjuntak menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD bertujuan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
“Kita berharap ada peningkatan PAD dari retribusi PBG. Jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang akibat kelalaian petugas,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pendirian bangunan tersebut dikaji ulang dan setiap pelanggaran ditindak tegas. Pasalnya, tata letak bangunan diduga melanggar aturan yang berlaku, termasuk tidak memperhatikan garis sempadan.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan akses jalan untuk mobil pemadam kebakaran. Dalam sidak tersebut, warga sekitar juga menyampaikan keberatan atas pembangunan perumahan tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar dalam memberikan izin benar-benar sesuai ketentuan,” pungkas Paul.
reporter | Thamrin Samosir

