Tunggu Pembeli Sabu, Warga Siantar Diciduk

Tunggu Pembeli Sabu, Warga Siantar Diciduk

TOPMETRO.NEWS – Anwar Efendi (36) alias Pendy terpaksa diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di rumahnya di Jalan Medan Km 7,5, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi awalnya, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada salah satu warung sering menjual narkoba jenis sabu.

Kemudian personil melakukan penyelidikan dan ditemukan di dalam warung itu, seorang laki – laki bernama Pendy yang sedang duduk di warungnya, tepatnya di belakang steling.

Di depan steling itu, ditemukan 1 buah dompet warna merah dan kemudian personil memintanya untuk membuka isi dompet itu.

Ternyata, isinya 1 paket sabu seberat 1,02 gram. Saat ditanyai tentang kepemilikan 1 paket sabu itu, dia mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari temannya, bernama Awi, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba guna untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, sebagaimana Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Mulyadi.(tmn)

Related posts

Leave a Comment