Rampok Mahasiswi, Polsek Pancurbatu Ringkus Warga Delitua

Rampok Mahasiswi, Polsek Pancurbatu Ringkus Warga Delitua

TOPMETRO.NEWS – Muhammad Agus alias Agus (33), warga Jalan Purwo, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka ditangkap lantaran merampok korbannya bernama Irma Rahmayani Sihite (23) warga Jalan Ambai, Kelurahan Sido Rejo, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan.

Informasi yang diterima Minggu (24/9), kejadian yang menimpa korban, berawal korban berkenalan dengan perlaku di media sosial facebook.

Pelaku dan korban pun janjian ketemu Kamis (14/9) sekira pukul 20.00 WIB di taman stadion Teladan. Saat ketemu keduanya pun berbincang di lokasi.

Sekitar dua jam di sana, pelaku pun mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor pelaku dan membawanya menuju Pancurbatu. Pelaku, membawa korban dari Jalan Delitua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu.

Di perjalanan, pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan memaksa korban turun dari sepeda motor milik pelaku.

Pelaku yang sudah mempunyai niat jahat, secara tiba-tiba menarik tas milik korban dan korban pun mempertahankannya.

Keduanya pun saling tarik menarik, pelaku pun turun dan meninju wajah korban serta mencekiknya. Tidak itu saja, pelaku menendang badan korban mengakibatkan jatuh ke parit.

Kemudian, pelaku mengambil HP merk Oppo dan uang milik korban. Pelaku pun tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja.

Korban pun berteriak minta tolong, warga sekitar yang mendengar teriakan langsung ke luar rumah. Warga pun mengantar korban ke Polsek Pancurbatu untuk membuat laporan. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp3 juta.

Sepekan kejadian, korban mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sering melintas di tempat kejadian perkara pada padi hari.

Jumat (22/9) sekira pukul 06.00 WIB, korban berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Pancurbatu turun ke lokasi sekira pukul 08.00 WIB.

Korban bersama polisi dan masyarakat mengintai pelaku. Melihat pelaku melintas, Polisi langsung menghadang pelaku.

Tetapi, pelaku pun kabur dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan pelaku. Jarak 100 meter, pelaku berhasil diringkus.

Polisi pun membawa pelaku ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta barang bukti sepeda motor.

Di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya, uang hasil rampokannya digunakan untuk berfoya-foya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sehat Tarigan SH, ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka diringkus karena merampok salah seorang mahasiswi.

Tersangka diprasangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment