topmetro.news, Simalungun – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan pencurian diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak, memburu, dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melarikan diri ke Kota Medan.
Lebih mengejutkan, satu pelaku ini ternyata menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di tiga wilayah hukum yang berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026), sekira pukul 17.10 WIB, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tersebut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan SH MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (11/4/2026), sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Siang itu, korban berinisial HI bersama dua orang saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, tengah sibuk membersihkan ranting pohon jati di pinggir Jalan Huta Sidomulyo. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Sekembalinya, Luthfi memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Dalam sekejap, saksi Fadil Ariansyah menyaksikan seorang laki-laki tidak dikenal dengan berani dan tanpa izin mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Laporan korban Hasrul Irwansyah ke Polsek Gunung Malela langsung disambut dengan gerak cepat. “Tidak ada waktu untuk menunggu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda B Situngkir SH, bersama tim opsnal dan penyidik untuk segera bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga,” ucap AKP Hengky B Siahaan.
Penyelidikan cepat dan terukur berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai WHS (24), wiraswasta beralamat di Jalan Kartini Bawah No 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku ternyata telah lebih dulu kabur ke Kota Medan.
Lalu, Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.00 WIB —hanya beberapa jam setelah kejadian— Ipda B Situngkir SH bersama seluruh tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung tancap gas menuju Kota Medan.
Kemudian, Minggu (12/4/2026), sekira pukul 09.30 WIB, residivis WHS dibekuk di Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota.
Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam nomor polisi BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm bogo berhasil diamankan.
Namun pengakuan pelaku membuka fakta yang jauh lebih mencengangkan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Ini bukan pelaku biasa. Ini residivis yang beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan selamanya,” ungkap AKP Hengky B Siahaan.
sumber | RELIS

