YARA Minta DLHK Aceh Singkil Terbuka Soal Sanksi Terhadap PT Ensem Lestari

YARA Aceh Singkil

topmetro.news – YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Perwakilan Aceh Singkil mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif paksaan dari Pemkab Aceh Singkil kepada PT Ensem Lestari, karena dugaan pencemaran alur Sungai Pandek.

Sebelumnya, beredar pernyataan Plt Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kabupaten Aceh Singkil di salah satu media online yang menyatakan bahwa Pemkab Singkil telah mengeluarkan surat sanksi administratif paksaan kepada PT Ensem Lestari dengan No. 188.45/56/2021.

Kaya Alim Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil menilai, penyampaian Kepala DLHK kurang jelas. Yskni, sanksi administratif paksaan seperti apa yang diberikan kepada PT Ensem Lestari. Sebab, sanksi administratif paksaan ada mengandung beberapa poin di Undangan-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA | Tak Taat Aturan, PT Ensem Lestari Aceh Singkil Dapat Sanksi dari Pemkab Aceh Singkil

Bentuk Sanksi Administratif

Di Pasal 80 Ayat (1) Huruf a sampai dengan g, ada tujuh poin bentuk sanksi administratif paksaan yaitu:

  1. Penghentian sementara kegiatan produksi
  2. Pemindahan sarana produksi
  3. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
  4. Pembongkaran
  5. Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
  6. Penghentian sementara seluruh kegiatan
  7. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup

“Informasi itu harus jelas sampai kepada publik. Sanksi administratif paksaan seperti apa yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Ensem Lestari. Kalau hanya menyampaikan sanksi administratif paksaan tanpa memberikan keterangan yang lebih rinci maka terlalu bias,” kata Kaya Alim Bako, Kamis (1/4/2021).

Maka Kaya Alim Bako meminta DLHK Aceh Singkil untuk lebih terbuka dalam memberi keterangan. Mengingat kejadian ini merupakan persoalan publik, bukan hanya persoalan antara DLHK dengan PT Ensem Lestari.

“Kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik. Sebaiknya pemda dalam hal ini DLHK menggelar konferensi pers terkait berupa sanksi administratif paksaan apa saja yang mereka berikan,” kata Kaya Alim Bako.

Dengan demikian, katanya, warga bisa melakukan pengawasan. Apakah PT Ensem Lestari menjalankan sanksi tersebut atau tidak. Jika sanksi tidak dijalankan, bisa dikenai sanksi berupa denda. Dan hal itu tertuang pada pasal 81 yang menegaskan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat kena denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.

“Kalau DLHK tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan. Sedangkan peran masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.

Pembekuan Operasional

Melihat permasalahan ini yang begitu serius, Alim Bako berpendapat, sanksi yang cocok kepada PT Ensem Lestari adalah pembekuan operasional sementara sampai selesai apa yang jadi persoalan.

“Paling tidak pembekuan operasional sementara sampai selesai masalah izin limbahnya,” tutur Alim Bako.

Alim Bako pun mengaku sudah mempertanyakan kepada Kepala DLHK Aceh Singkil melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait sanksi administratif paksaan tersebut. Namun belum ada jawaban.

“Pesan saya terlihat conteng biru yang menunjukkan sudah dibaca. Tapi belum ada jawaban,” ujar Alim Bako.

Ia juga berharap kepada pihak DLHK agar bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Ini masalah serius loh. Makanya pihak DLHK harus serius juga dan sungguh-sungguh. Jangan hanya memberikan sanksi tanpa ditindaklanjuti,” tegas Alim Bako.

Alim Bako juga menegaskan, pihak tetap memantau progres terkait permasalahan PT Ensem Lestari. “Akan tetap kami pantau sampai di mana keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam menerapkan sanksi terhadap PT Ensem Lestari,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment