Geruduk Kantor PMD Langkat, LIMAPERA Minta Copot Kades Kwala Musam dan Evaluasi Kinerja Kadis PMD

topmetro news, Langkat – Lingkaran Mahasiswa Peduli Rakyat (LIMAPERA) menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat,

Kehadiran LIMAPERA tersebut untuk menuntut agar Bupati Langkat H Syah Afandin segera mengevaluasi kinerja Kadis PMD yang dinilai sangat buruk menjalankan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam aksi tersebut, massa LIMAPERA secara tegas mendesak pemberhentian Kepala Desa Kwala Musam, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PMD yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Koordinator aksi, Anur, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap Dinas PMD, yang dianggap tidak profesional dan tidak kompeten dalam menerbitkan rekomendasi pemberhentian pelaksana tugas tertanggal 17 Desember 2024. Ia menilai, rekomendasi tersebut bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Anur menyampaikan, bahwa Sekretaris Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades, telah menjabat melebihi batas waktu yang diatur. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dibiarkan tanpa tindakan tegas oleh Dinas PMD.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pembiaran yang sistematis. Dinas PMD seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi, maka ini adalah kegagalan total dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Dalam pernyataannya, LIMAPERA menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mendesak Bupati Langkat untuk segera memberhentikan Kepala Desa Kwala Musam karena dinilai bertanggung jawab atas kekacauan administrasi desa.
2. Meminta pencabutan dan peninjauan ulang rekomendasi Dinas PMD tertanggal 17 Desember 2024 yang dianggap cacat prosedur.
3. Mendesak dilakukan audit dan investigasi independen terhadap kinerja Dinas PMD Kabupaten Langkat.
4. Menuntut sanksi tegas terhadap oknum di Dinas PMD yang terlibat dalam penerbitan kebijakan yang tidak sesuai aturan.
5. Meminta transparansi penuh kepada publik terkait proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan di Desa Kwala Musam.

LIMAPERA menilai, jika tuntutan ini tidak segera direspons, maka akan semakin memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan desa dan dinas terkait.

Aksi tersebut berlangsung dengan aman dan mendapat pengawalan aparat kepolisian Polres Langkat. LIMAPERA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, hingga ada langkah konkret dari Pemkab Langkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment