topmetro.news, Batubara – Di tengah keheningan malam, tepatnya pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, suasana di Gang Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara tiba-tiba berubah. Keheningan yang menyelimuti kawasan permukiman itu terpecah oleh langkah-langkah tegas personel kepolisian yang datang dengan persiapan matang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara baru saja melaksanakan operasi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, yang menjadi salah satu bentuk perjuangan aparat penegak hukum membasmi peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini berlandaskan pada dokumen resmi Laporan Polisi Nomor LP/A/74/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Segala proses yang dijalankan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, demi memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan secara sah dan akuntabel.
Sasaran operasi kali ini berada di kawasan permukiman padat penduduk, sebuah lokasi yang sebelumnya dikabarkan menjadi tempat penyimpanan barang-barang yang dilarang undang-undang. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga sekitar yang peduli terhadap keamanan lingkungannya, aparat kemudian menyusun rencana dan melakukan penyelidikan secara bertahap.
Selama beberapa waktu, petugas melakukan pengintaian dengan cermat, mengamati setiap aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut, hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan tindakan penangkapan.
Dari pengawasan yang dilakukan, teridentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut. Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial Salman, berusia 39 tahun, bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dia diamankan di lokasi kejadian setelah petugas memastikan keterlibatannya dalam kasus ini. Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian melaksanakan proses penggeledahan secara teliti dan hati-hati di tempat tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang yang menjadi bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Terdapat dua bungkus plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing tercatat sebesar 2,31 gram dan 0,30 gram.
Selain itu, ditemukan pula lima buah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pembagian barang terlarang tersebut, satu buah alat pengambil berbentuk pipet menyerupai sekop, serta satu unit timbangan digital yang kerap digunakan untuk menakar berat narkotika sebelum diedarkan.
Semua barang bukti tersebut kemudian disita untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Dalam sesi pemeriksaan awal yang dijalankan petugas, tersangka dengan tegas mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya.
Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan berkas perkara. Saat ini, baik tersangka maupun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara.
Di sana, kedua hal tersebut akan ditangani secara ketat guna menjalani tahapan penyidikan yang lebih mendalam dan lengkap, sehingga seluruh fakta dan keterlibatan tersangka dapat terungkap dengan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi tersangka. Ia diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang terkait dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Ancaman hukuman yang menanti diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat untuk terlibat dalam peredaran maupun penyimpanan barang terlarang yang merusak masa depan generasi bangsa ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba SH MH, didampingi Kasi Humas AKP Pardamean Tamba, dalam pernyataannya menyampaikan tekad dan komitmen yang kuat dari jajarannya. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bergerak aktif, tidak akan berhenti berusaha memberantas setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat dan merusak tatanan kehidupan sosial. Selain itu, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan.
Seterusnya, kepada warga juga diminta tidak ragu untuk menyampaikan setiap informasi yang diketahui terkait aktivitas yang mencurigakan, karena partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif untuk kemajuan bersama.
reporter | Bimais Pasaribu

